KPK Menyatakan Bahwa Alasan Ketidakhadiran Hasto Kristiyanto Tidak Dapat Diterima

Selasa, 18 Februari 2025

    Bagikan:
Penulis: Seraphine Claire
(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk tidak memenuhi panggilan penyidik adalah gugatan praperadilan, yang dianggap tidak wajar dan tidak dapat diterima.

"Penyidik berpendapat bahwa tidak ada alasan yang sah dan wajar untuk tidak hadir dalam panggilan sebagai tersangka hari ini," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin.

Karena alasan ketidakhadiran tersebut tidak dapat diterima, penyidik KPK akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Sehubungan dengan itu, surat panggilan kedua akan segera dilayangkan, berdasarkan informasi yang saya terima dari penyidik," tambahnya.

Juru bicara KPK yang memiliki latar belakang sebagai penyidik menyatakan bahwa gugatan praperadilan merupakan proses yang berlangsung bersamaan dengan upaya penegakan hukum, baik di KPK maupun di kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tidak dapat dijadikan alasan yang sah untuk menghindari panggilan penyidik.

"Rekan-rekan juga pasti sudah sering mendengar bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik di KPK, kepolisian, maupun kejaksaan," ungkap Tessa.

Penyidik KPK sebelumnya telah merencanakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin pagi.

Hasto, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

"Penasihat hukum telah tiba di KPK pada pukul 08.30 WIB untuk menyerahkan surat mengenai permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," ungkap kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.

Ronny menjelaskan bahwa permohonan penundaan pemeriksaan ini diajukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kali ini mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah dikeluarkan oleh KPK kepada Hasto.

Pada hari Kamis (13/2), Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak dapat diterima. 

Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, serta memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Djuyamto juga menambahkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dianggap kabur atau tidak jelas.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa HK berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumsel I.

HK juga diketahui mengarahkan DTI untuk secara aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI telah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam rentang waktu 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

(Seraphine Claire)

Baca Juga: Kajian Mendalam Jadi Dasar Penataan Simpang GDC Depok Dengan Dana Rp 4,5 M
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.