Mematuhi Peraturan Kemkomdigi, BYD Menyelesaikan Pembaruan Data

Selasa, 03 Juni 2025

    Bagikan:
Penulis: Maya Kirana
(ANTARA/Ricky Prayoga)

Produsen otomotif asal China, BYD, sedang memperbaiki persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pendaftaran dan pembaruan data terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), setelah sebelumnya menjadi salah satu perusahaan yang menerima surat peringatan.

"Mengenai status PSE Privat dari situs web BYD Indonesia yang saat ini menjadi perhatian Kemkomdigi, kami ingin menginformasikan bahwa tim hukum BYD Indonesia sedang menangani masalah ini dan melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan," kata Kepala Hubungan Publik dan Pemerintah PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, pada hari Selasa.

"Situs web sedang diperbaiki oleh tim hukum kami, lebih kepada pemenuhan persyaratan administratif saja," tambahnya.

Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Dari ke-36 entitas tersebut, BYD belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. Jika hal tersebut tidak diindahkan, Kemkomdigi menegaskan akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan.

Peringatan itu diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Aturan ini wajib diikuti oleh perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Seluruh PSE Privat, baik yang berasal dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki tanggung jawab untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran demi menjaga akurasi dan keandalan informasi. Langkah ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang aktif, Kemkomdigi telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, serta kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

Kementerian Komdigi mengingatkan semua PSE Privat yang termasuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melaksanakan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, bagi PSE yang sudah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat jika ada perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

(Maya Kirana)

Baca Juga: Wuling Darion: MPV Listrik Dan Hybrid Pertama Hasil Produksi Indonesia
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.