Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan mendalam di Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam sehubungan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys pada hari Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut pengamatan, Nikita meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.10 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, serta dokter Oky Pratama.
Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya dilakukan secara bergantian dengan Dokter Oky dan Dokter Detektif, sehingga baru selesai pada larut malam.
Nikita Mirzani menyatakan, "Tadi saya lebih banyak berdiskusi dengan penyidik. Saya sendiri hanya diperiksa dalam waktu singkat, sementara itu saya menunggu dokter Oky untuk menjalani pemeriksaan."
Meskipun proses pemeriksaan berlangsung lama, Nikita mengungkapkan bahwa ia tidak mengalami kesulitan dalam memberikan jawaban atas setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Apa yang ditanyakan, saya akan menjawabnya, ujar dia.
Di sisi lain, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa hingga saat ini Nikita masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam laporan yang diajukan oleh Reza Gladys.
"Statusnya masih sebagai saksi. Semua yang diperiksa di sini masih dalam kapasitas saksi. Nikita tadi menerima 58 pertanyaan dari penyidik, dan semuanya dapat dijawab," jelas Fahmi.
Reza Gladys sebelumnya telah melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dikenakan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.