Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY) pada hari Senin, 5 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari laporan yang dia ajukan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah disampaikan pada 17 April 2025, tidak lama setelah putusan perceraian dengan Baim Wong dibacakan. Dalam pemeriksaan ini, Paula didampingi oleh dua pengacaranya, Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah. Alvon menjelaskan bahwa mereka mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan dalam dua agenda terpisah. 'Agenda pertama adalah audiensi untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi perhatian kami selama proses persidangan,' ungkap Alvon pada Senin, 5 Mei 2025. 'Agenda kedua adalah pemeriksaan formal yang akan fokus pada fakta-fakta yang muncul, baik di dalam maupun di luar persidangan, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik,' tambahnya. Alvon juga menegaskan bahwa mereka siap untuk menyerahkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi yang diyakini mengetahui langsung dugaan pelanggaran etik dalam proses perceraian antara Paula dan Baim.
Orang-orang yang menjadi saksi adalah mereka yang telah mengalami, mendengar, atau mengetahui secara langsung tindakan yang diduga melanggar kode etik," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut dapat didukung oleh pemberitaan media dan dokumentasi dari konferensi pers yang telah berlangsung sebelumnya. "Materi dari konferensi pers, termasuk berita yang diliput oleh rekan-rekan media, juga dapat kami manfaatkan sebagai bukti," ungkap Alvon.