Komentar Achmad Albar Setelah Fachri Terlibat Dalam Kasus Narkoba Sebanyak Tiga Kali

Kamis, 08 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Luna Jasmine

Achmad Albar akhirnya memberikan pernyataan setelah putranya, Fachri Albar, terlibat dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Fachri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April yang lalu. Fachri memilih untuk bersikap tenang dalam menanggapi kasus ini. Meskipun merasa prihatin, sebagai orangtua, ia mengaku harus tetap memberikan dukungan moral kepada anaknya. "Sebagai orangtua, apapun yang terjadi dengan anak, kita tidak menyukai kejadian ini, tetapi kita harus tetap mengurusnya," ungkap Achmad Albar di Kalibata, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Vokalis God Bless tersebut tidak ingin membiarkan anaknya begitu saja. Ia berusaha dan berdoa agar permasalahan Fachri segera teratasi. "Kami akan ikut mengurus, semoga semuanya berjalan lebih baik dan Fachri dapat menjalani rehabilitasi," tambahnya. Dalam kesempatan itu, penyanyi lagu Rumah Kita tersebut menegaskan bahwa kondisi anaknya dalam keadaan baik. Saat ini, keluarga juga sedang mengurus proses rehabilitasi mantan suami Renata Kusmanto tersebut. Sebagaimana diketahui, Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 22 April 2025. Ia diamankan di Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB pada Minggu, 20 April 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat jenis obat terlarang, satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.

Fachri dikenakan sanksi berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, Pasal 112 ayat 1 mengatur ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Di samping itu, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 menetapkan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

(Luna Jasmine)

Baca Juga: Sarwendah-Giorgio Tegaskan Prewedding Di Korea Cuma Isu Belaka
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.