Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
"Pencabutan izin usaha Investree disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan peraturan lainnya yang tercantum dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta penurunan kinerja yang berdampak negatif pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin.
Pencabutan izin usaha ini juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terutama bagi penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai demi perlindungan nasabah dan masyarakat.
OJK telah meminta kepada pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, serta melakukan perbaikan kinerja dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut.
Pihak berwenang telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, yang mencakup sanksi peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum pencabutan izin usaha dilakukan.
Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan menyelesaikan masalah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, OJK juga menyatakan komitmennya untuk terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait masalah dan kegagalan Investree.
Langkah pertama adalah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi sebagai Co-Founder dan CEO Investree, yang hasilnya menunjukkan "Tidak Lulus" dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan untuk menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU ini tidak menghilangkan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan terkait pengelolaan Investree.
Langkah kedua adalah melaksanakan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, melakukan penelusuran aset milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain di lembaga jasa keuangan untuk kemudian dilakukan pemblokiran sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Selanjutnya, berupaya untuk memulangkan Adrian ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan hukum melalui kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Terakhir, melaksanakan tindakan-tindakan lain terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam masalah dan kegagalan Investree, serta isu-isu terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengingat bahwa izin usaha Investree telah dicabut, perusahaan tersebut diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas usahanya sebagai Lembaga Penyedia Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), kecuali untuk melaksanakan kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan.
Selanjutnya, melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak yang memiliki hubungan dengan Investree untuk melakukan pengalihan, penjaminan, pengagunan, penggunaan, atau tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan. Pengecualian diberikan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Poin selanjutnya adalah menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam bidang ketenagakerjaan.
Selanjutnya, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pemberi pinjaman, peminjam, dan/atau pihak-pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada pemberi pinjaman, peminjam, dan/atau pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus diselenggarakan paling lambat 30 hari kalender setelah pencabutan izin usaha ini untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree.
Terakhir, perlu disediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah/masyarakat serta menunjuk seorang penanggung jawab yang akan menangani pengaduan tersebut.
Sehubungan dengan hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree melalui nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan langkah terakhir.
"Dalam upaya membangun industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh, dan resiliens, OJK telah dan akan terus mengambil langkah-langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap industri Penyelenggara LPBBTI," ungkap Ismail.