Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap memberikan solusi terbaik bagi perusahaan yang mungkin menghadapi tantangan akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang mencapai 6,5 persen.
"Beberapa waktu lalu, kami telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Kami memahami bahwa ada perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan finansial. Saat ini, kami sedang membentuk tim yang bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan perlakuan khusus kepada industri-industri yang mungkin menghadapi kendala dalam penerapan kebijakan ini. Kami masih memiliki waktu, karena penerapan Upah Minimum 2025 akan dimulai pada 1 Januari 2025," ungkap Yassierli di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait akan mendiskusikan dan merumuskan berbagai opsi intervensi sebelum kebijakan Upah Minimum tersebut diterapkan tahun depan.
"Sebenarnya ada banyak opsi yang bisa dipertimbangkan, mulai dari hulu hingga hilir. Namun, saya belum dapat mengungkapkan semuanya saat ini. Pesan ini telah kami sampaikan kepada APINDO, dan kami perlu mematangkan pilihan-pilihan intervensi tersebut bersama-sama. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa kami masih memiliki waktu," tambahnya.
Kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dan berlaku secara merata di seluruh provinsi serta kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah disahkan dan diumumkan pada Rabu (4/12).
Yassierli menekankan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong para pekerja atau buruh untuk melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan jika terdapat pelanggaran oleh perusahaan terkait hal ini.
"Upah Minimum tahun 2025 ini harus dilaksanakan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau kurang," ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta meningkatkan daya saing usaha.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, diperlukan penyesuaian dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.