Bank Indonesia Memberikan Insentif Kepada Bank Untuk Meningkatkan Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM)

Sabtu, 21 Desember 2024

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(ANTARA/HO-Dok. USM)

Bank Indonesia (BI) memberikan insentif kepada lembaga perbankan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan tujuan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dari sisi penyediaan, Bank Indonesia memberikan insentif kepada bank-bank,” ungkap Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI, Nita Anastuty, saat dihubungi di Jakarta pada hari Sabtu.

Nita menjelaskan bahwa Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial bertujuan untuk meningkatkan likuiditas serta mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kesenjangan dalam kebutuhan pendanaan untuk UMKM yang mencapai Rp2.400 triliun.

Ia menambahkan bahwa insentif KLM diberikan melalui pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam bentuk rupiah yang disimpan bank di BI, terkait dengan penyaluran kredit kepada sektor-sektor yang memiliki potensi tinggi dan dapat memberikan dampak besar, termasuk pembiayaan inklusif untuk UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), ultra mikro, dan proyek hijau.

Untuk mendapatkan insentif KLM, bank-bank diwajibkan untuk mencapai target nilai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) minimal sebesar 5 persen.

“Bank-bank yang memenuhi kriteria RPIM tersebut akan menerima insentif dari Bank Indonesia melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial,” tuturnya.

Hingga akhir Oktober 2024, Bank Indonesia (BI) akan menyalurkan insentif program Kredit Usaha Mikro (KLM) sebesar Rp259 triliun kepada bank-bank yang memberikan kredit kepada sektor-sektor prioritas.

Insentif KLM yang berjumlah Rp259 triliun tersebut dialokasikan kepada kelompok bank milik negara (BUMN) sebesar Rp120,9 triliun, bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar Rp110,9 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) sebesar Rp24,7 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) sebesar Rp2,6 triliun.

(Nora Jane)

Baca Juga: Mengungkap Besaran Subsidi Demi Pertalite Rp 10.000 Per Liter
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.