Ekonom Memperkirakan Bahwa Pengaruh PPN Sebesar 12 Persen Terhadap Inflasi Dan Suku Bunga BI Akan Relatif Kecil

Senin, 06 Januari 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, memperkirakan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah akan memiliki dampak yang kecil terhadap inflasi dan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate).

Menurut M. Rizal Taufikurahman, saat dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta pada hari Senin, "Kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah diperkirakan akan memberikan dampak yang terbatas terhadap inflasi secara keseluruhan, karena kontribusi barang mewah dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK) tergolong kecil."

Ia juga menambahkan bahwa meskipun dampaknya terhadap inflasi minimal, kenaikan PPN pada barang mewah dapat menekan konsumsi di segmen pasar tersebut, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pertumbuhan sektor terkait.

Rizal menyatakan bahwa penentuan suku bunga acuan lebih dipengaruhi oleh inflasi inti dan ekspektasi inflasi secara keseluruhan.

"Selama inflasi inti dan ekspektasi inflasi tetap berada dalam batas yang ditetapkan, peningkatan PPN pada barang mewah tidak akan menjadi faktor utama dalam penentuan BI rate," jelasnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 0,44 persen secara bulanan (mtm), sehingga inflasi IHK tahunan untuk tahun 2024 mencapai 1,57 persen year-on-year (yoy). Angka ini masih berada dalam rentang target pemerintah yang ditetapkan sebesar 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1 persen.

Sementara itu, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang berlangsung pada 17-18 Desember 2024, diputuskan untuk mempertahankan BI rate pada level 6 persen.

Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk semua komoditas dan hanya menerapkan tarif PPN baru tersebut pada barang mewah.

Barang dan jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen meliputi hunian mewah, balon udara serta balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat terbang, amunisi dan senjata api, serta kapal pesiar mewah.

(Nora Jane)

Baca Juga: Mengungkap Besaran Subsidi Demi Pertalite Rp 10.000 Per Liter
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.