OJK: Himbara Mengidentifikasi Debitur UMKM Yang Utangnya Akan Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(ANTARA/Putu Indah Savitri/am)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih melaksanakan pemetaan dan penentuan debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang piutang macetnya akan dihapus secara bertahap.

"Himbara terus melakukan proses pemetaan dan identifikasi debitur UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan tagihan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PP HBHT," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, pada hari Senin.

Proses pemetaan dan penentuan debitur UMKM ini dilakukan oleh Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat langsung kepada pelaku UMKM.

Dian menjelaskan bahwa pemerintah, OJK, dan Himbara secara aktif melakukan koordinasi secara berkala untuk mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menginformasikan bahwa pemerintah telah menghapus utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia, dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,5 triliun.

Maman menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat (3/1/2025). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal dari target pemerintah untuk menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM yang bernilai lebih dari Rp14 triliun.

"Jumlah pengusaha UMKM yang telah dihapus buku mencapai sekitar 1 juta di seluruh Indonesia. Untuk proses penghapusan tagih hingga saat ini, kami memiliki potensi untuk menghapus 67 ribuan," tambahnya.

Hapus buku adalah suatu tindakan administratif yang bertujuan untuk mengeluarkan kredit macet dari neraca, tanpa menghilangkan hak tagih dari debitur. Sementara itu, hapus tagih merupakan tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan, dengan menghilangkan hak tagih.

"Ini berarti, nasabah yang telah mengalami hapus buku dapat dianggap bersih, sehingga mereka dapat kembali mengakses fasilitas pembiayaan," tuturnya.

(Nora Jane)

Baca Juga: Mengungkap Besaran Subsidi Demi Pertalite Rp 10.000 Per Liter
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.