Wakil Menteri Ketenagakerjaan Menyatakan Bahwa Tuntutan Para Pengemudi Ojek Online Terkait Tunjangan Hari Raya Adalah Suatu Hal Yang Wajar

Selasa, 18 Februari 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa tuntutan para pengemudi taksi dan ojek daring terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan adalah hal yang wajar dan logis.

“Tuntutan rekan-rekan ojol, menurut pandangan kami, adalah sesuatu yang wajar, logis, dan rasional,” ungkap Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta, pada hari Senin.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya telah menjadi topik diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan pada tanggal 24 Januari.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja di sektor layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Noel menambahkan bahwa para pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak mendapatkan upah dan kesejahteraan yang layak, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jika kita merujuk pada negara-negara Eropa, para pengemudi ini adalah pekerja. Berdasarkan panduan dari International Labour Organization (ILO), posisi pengemudi juga diakui sebagai pekerja. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan THR, tidak ada alasan untuk tidak memberikannya,” tegasnya.

Noel menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para aplikator mengenai pemberian hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, tanpa memandang apakah itu disebut sebagai bonus, bantuan, atau istilah lainnya.

"Kemarin, kami telah membahas mengenai THR, termasuk aspek teknisnya, apakah dalam bentuk bonus, bonus hari raya, dan lain-lain. Kami berharap bentuk bonus tersebut berupa uang, agar nilainya lebih terasa bagi rekan-rekan ojol," ungkap Noel.

"Saya telah berdiskusi dengan aplikator. Mereka sudah mempersiapkan, namun tinggal menunggu aspek teknisnya. Kami berharap mereka dapat memberikan yang terbaik untuk para driver," tambahnya.

Mengenai kemungkinan sanksi bagi aplikator yang tidak memenuhi kewajiban ini, Noel menyatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan hal tersebut.

"Tentu saja ada sanksi. Negara memiliki kewenangan untuk memaksa (pemberian THR dari aplikator kepada ojol) terkait sanksi ini, dan akan dibahas lebih lanjut dengan biro hukum kami," jelasnya.

Di samping itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel juga mendukung tuntutan lain dari para pengemudi ojol, seperti hak cuti hamil dan jaminan perlindungan kerja, terutama bagi pengemudi wanita.

"Semua tuntutan tersebut adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. Ketika mereka mengajukan tuntutan yang rasional, negara harus hadir dan memberikan dukungan," tutup Noel.


(Nora Jane)

Baca Juga: Mengungkap Besaran Subsidi Demi Pertalite Rp 10.000 Per Liter
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.