OJK: Perusahaan Pegadaian Dan Lembaga Pembiayaan Untuk UKM Diwajibkan Untuk Melaporkan Ke SLIK

Rabu, 05 Maret 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa semua perusahaan pegadaian yang memberikan pembiayaan dengan jaminan fidusia serta perusahaan pembiayaan yang mendukung pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah (UKM) diwajibkan untuk terdaftar sebagai pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) paling lambat pada bulan Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa penambahan lembaga jasa keuangan (LJK) yang berperan sebagai pelapor SLIK akan meningkatkan ketersediaan informasi dan akses yang lebih luas dalam daftar SLIK tersebut.

“Informasi mengenai debitur yang kami miliki akan menjadi lebih komprehensif, yang tentunya akan membantu industri jasa keuangan dalam mengelola risiko kredit atau pembiayaan, serta risiko asuransi dan penjaminan, serta kegiatan lainnya dengan lebih efektif,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan (RDKB) Februari 2025 di Jakarta, pada hari Selasa.

Tahun lalu, OJK telah memperluas cakupan pelapor SLIK yang mencakup perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan penjaminan, serta penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang lebih dikenal dengan pinjaman daring (pindar).

Bergabungnya perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan penjaminan, serta pinjaman daring ke dalam SLIK akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2024, ungkap Mahendra.

Pada tahun 2024, ditargetkan sebanyak 10 perusahaan asuransi, 17 perusahaan penjaminan, dan enam perusahaan pindar akan menjadi pelapor SLIK pada tahap pertama.

Selanjutnya, perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan pindar lainnya akan ditetapkan sebagai pelapor SLIK paling lambat pada bulan Juli 2025, sesuai dengan rencana yang telah disusun.

Mahendra menambahkan bahwa perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung lembaga jasa keuangan (LJK) dalam mengelola risiko kredit atau pembiayaan, penjaminan, dan pertanggungan dengan lebih efisien.

Dengan keikutsertaan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, pindar, pegadaian, dan perusahaan pembiayaan dalam pengembangan koperasi dan UKM sebagai pelapor SLIK, jumlah pelapor SLIK diperkirakan akan meningkat dari 2.033 pelapor pada Desember 2024 menjadi 2.256 pada Desember 2025.

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK, bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penyediaan informasi di sektor keuangan. OJK telah menyediakan layanan SLIK kepada industri dan masyarakat sejak 1 Januari 2018.

Pada awal pelaksanaannya, pelapor SLIK hanya terdiri dari bank umum dan BPR-BPRS yang memiliki aset di atas Rp10 miliar, serta lembaga yang memberikan pembiayaan seperti perusahaan pembiayaan, SMF, LPEI, PNM, dan koperasi simpan pinjam yang sebelumnya telah menjadi pelapor sistem informasi debitur Bank Indonesia.

Untuk meningkatkan jangkauan SLIK, OJK secara bertahap memperluas jumlah pelapor SLIK yang kini mencakup seluruh BPR-BPRS tanpa batasan aset serta semua perusahaan pembiayaan. Perluasan ini dilaksanakan pada bulan Desember 2018.

Pada bulan Februari 2021, OJK juga menambahkan perusahaan efek sebagai pelapor SLIK. Sementara itu, lembaga pendanaan efek baru dimasukkan sebagai pelapor SLIK pada bulan Desember 2021, diikuti oleh perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan infrastruktur yang bergabung pada bulan Desember 2022.

(Nora Jane)

Baca Juga: Mengungkap Besaran Subsidi Demi Pertalite Rp 10.000 Per Liter
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.