Kementerian Keuangan Akan Mengumumkan Mengenai Pergantian Direktur Jenderal Pajak Dan Bea Cukai

Selasa, 20 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
(ANTARA/Imamatul Silfia/am)

Kementerian Keuangan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai isu pergantian Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam konfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak mengonfirmasi maupun membantah berita tersebut. Ia menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan pada saat yang tepat. 'Pasti akan diumumkan. Akan ada waktunya untuk itu,' ujarnya. Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih untuk tidak berkomentar mengenai rumor pergantian posisi eselon I di kedua direktorat tersebut, meskipun ia menjawab pertanyaan lain terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2026. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Dirjen Bea Cukai Askolani akan digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama, sementara Dirjen Pajak diisukan akan diganti oleh Bimo Wijayanto. Saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Askolani hanya menjawab bahwa ia tidak mengetahui tentang wacana pergeseran jabatan yang sedang dibicarakan. 'Oh, saya tidak tahu,' ujarnya. Sebagai informasi, Askolani telah menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai sejak 12 Maret 2021, sedangkan Suryo Utomo telah menjabat sebagai Dirjen Pajak sejak 1 November 2019. Saat ini, Djaka Budi Utama menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), dan Bimo Wijayanto adalah mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) serta mantan Asisten Deputi Investasi Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp77,5 triliun pada Maret 2025, yang setara dengan 25,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kinerja penerimaan pajak mengalami peningkatan dari Rp187,8 triliun pada bulan Februari menjadi Rp322,6 triliun pada bulan Maret. Kementerian Keuangan mencatat adanya pemulihan pada bulan Maret yang didorong oleh pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 serta pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri. Selain itu, perbaikan dalam administrasi perpajakan dan penerapan Coretax juga berkontribusi terhadap pemulihan kinerja pajak.

(Nora Jane)

Baca Juga: Mengungkap Besaran Subsidi Demi Pertalite Rp 10.000 Per Liter
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.