Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk mendorong penerapan standardisasi produk industri dengan tujuan memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh sektor industri. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan daya saing industri domestik baik di pasar lokal maupun internasional.
"Saat ini, kami telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor industri, yang mencakup berbagai jenis produk dan sektor industri," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual pada hari Senin (14/10).
Dari total tersebut, sebanyak 130 SNI telah ditetapkan sebagai wajib oleh Kemenperin, terutama untuk produk-produk yang berpotensi besar mempengaruhi keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.
Dalam kesempatan ini, Menperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, termasuk audit dan pengujian yang tepat dan akurat.
"Ini merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri memenuhi standar yang telah ditetapkan," jelas Menperin. Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI yang dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi lebih efisien, transparan, dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi.
Untuk mendukung pelaksanaan 16 peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melaksanakan sertifikasi dan pengujian produk. LPK-LPK ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang ditetapkan, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
Kementerian Perindustrian juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa 16 Permenperin baru ini bertujuan untuk mengatur berbagai produk industri, termasuk produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Hingga saat ini, sebanyak 44 rancangan Permenperin telah diharmonisasi, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin sedang dalam proses penerbitan. Sementara itu, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam tahap pembahasan dengan para pemangku kepentingan, yang semuanya mengacu pada pengaturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.
Andi menambahkan bahwa sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, beberapa pengaturan baru telah ditetapkan dalam Permenperin mengenai Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh pemangku kepentingan.
Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah kewajiban bagi produsen asing untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab sepenuhnya atas produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut.
Selain itu, produk yang diimpor diwajibkan untuk terlebih dahulu disimpan di gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan perwakilan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah proses pengawasan sebelum produk tersebut beredar di pasar Indonesia.
“Regulasi baru lainnya berkaitan dengan proses sertifikasi standardisasi produk industri yang dilakukan dalam dua tahap,” jelas Andi.
Tahap pertama adalah Sertifikasi SNI atau Kesesuaian, sedangkan tahap kedua adalah Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. “Proses sertifikasi SNI/Kesesuaian dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Kemenperin, sementara tahapan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian dilakukan oleh Kemenperin,” tambahnya.
Kedua tahap tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Penggunaan aplikasi SIINas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi, serta mendorong pemenuhan regulasi.
Menurut Andi, semua langkah yang diambil merupakan upaya untuk membangun ekosistem standardisasi yang kokoh, sehingga industri dapat lebih bersaing baik di pasar domestik maupun global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing industri.
“Mengingat bahwa peraturan baru ini perlu segera diimplementasikan, sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan akan segera dilaksanakan,” tegasnya.