Jakarta - Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 menjadi milestone penting dalam mewujudkan prinsip Satu Data Kependudukan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan Database Dukcapil sebagai acuan tunggal dan alat pemutus silang (cross check) utama dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Konsep Satu Data bertujuan untuk menghilangkan disparitas dan tumpang tindih data antarlembaga. Selama ini, sering terjadi perbedaan data antara catatan kependudukan, data pemilih, dan data dari instansi lain. Dengan Permendagri ini, Kemendagri menegaskan bahwa Dukcapil adalah sumber yang paling authoritative, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan tersebut.
Implementasi prinsip ini dalam pemilu memiliki arti strategis. Data Dukcapil akan berfungsi sebagai benchmark untuk menguji validitas data yang dikumpulkan oleh petugas KPU di lapangan. Jika ditemukan perbedaan, data Dukcapil akan menjadi rujukan pertama untuk dikonfirmasi, sehingga tercipta proses harmonisasi data yang terstandarisasi.
Langkah ini juga mendorong efisiensi anggaran negara. Alih-alih masing-masing instansi melakukan pendataan mandiri yang memakan biaya besar, penggunaan satu sumber data yang sama akan menghemat sumber daya. Dana yang ada dapat dialihkan untuk peningkatan kualitas layanan atau program lain yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Direktorat Jenderal Dukcapil kini memikul tanggung jawab besar untuk menjaga reliabilitas database-nya. Ini menjadi pendorong untuk terus memperbaiki kualitas data, baik dari segi kelengkapan, ketepatan, maupun kemutakhiran. Pada gilirannya, hal ini akan meningkatkan kualitas layanan Dukcapil secara keseluruhan, tidak hanya untuk pemilu.
Bagi penyelenggara pemilu, keberadaan acuan tunggal ini mempermudah proses rekonsiliasi dan adjudikasi ketika muncul keberatan dari peserta pemilu atau masyarakat. Proses penyelesaian sengketa data pemilih dapat menjadi lebih cepat dan objektif karena merujuk pada satu sumber kebenaran data yang disepakati.
Mewujudkan Satu Data Kependudukan untuk pemilu juga merupakan investasi jangka panjang bagi demokrasi Indonesia. Database yang terpercaya akan digunakan berulang kali untuk pemilu-pemilu di masa depan, membangun konsistensi dan pembelajaran yang berkelanjutan dalam manajemen data pemilih.
Oleh karena itu, Permendagri ini tidak boleh dilihat sebagai kebijakan yang insidental. Ini adalah bagian dari transformasi sistemik tata kelola data pemerintahan menuju tata kelola yang lebih terintegrasi, modern, dan berorientasi pada pelayanan. Kesuksesan implementasinya dalam Pemilu 2024 akan menjadi tolok ukur kemajuan e-government Indonesia.