PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) telah menunjukkan dedikasinya dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi publik dengan meraih posisi kedua dalam kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinyatakan “Informatif” oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, dalam sebuah acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 17 Desember.
Andri Herawan Sasoko, selaku VP Corporate Communication Telkom, menyatakan bahwa sebagai bagian dari Badan Publik, Telkom berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi, yang merupakan salah satu pilar utama dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Lebih lanjut, Andri menekankan bahwa Telkom terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dengan memanfaatkan teknologi digital guna memperluas jangkauan dan efektivitas layanan informasi publik. "Melalui berbagai saluran komunikasi yang kami miliki, Telkom berusaha untuk memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi publik dan meningkatkan transparansi sebagai dasar dalam membangun kepercayaan para pemangku kepentingan," tambahnya.
Penilaian kualifikasi Keterbukaan Informasi Publik dilakukan melalui e-Monev (Monitoring dan Evaluasi), yang merupakan proses evaluasi yang digunakan oleh KIP untuk menilai tingkat keterbukaan informasi publik dari badan publik. Proses ini melibatkan pengisian kuesioner (Self-Assessment Questionnaire/SAQ) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, yang menjadi instrumen penting dalam mengukur sejauh mana badan publik memenuhi standar keterbukaan informasi. Hasil dari e-Monev ini menjadi dasar untuk memberikan penilaian serta penghargaan kepada badan publik yang telah menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi.
Pada tahun 2024, terdapat peningkatan jumlah badan publik yang tergolong dalam kategori “Informatif”, yaitu sebanyak 162 badan publik, termasuk di dalamnya 36 perusahaan BUMN, dibandingkan dengan 139 badan publik pada tahun sebelumnya. Meskipun demikian, sebanyak 160 badan publik atau sekitar 44 persen dari total 363 badan publik yang dipantau dinilai “kurang informatif” atau “tidak informatif”.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, memberikan penghargaan kepada badan publik yang berhasil mencapai kualifikasi “Informatif” yang menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun lalu. “Saya mengucapkan terima kasih kepada badan publik yang telah berkomitmen untuk mewujudkan transparansi informasi, semoga ini dapat menjadi motivasi bagi badan publik lainnya untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tuturnya.