CNBC Indonesia/Faisal Rahman

DPR Menyentuh BI, Pertumbuhan Ekonomi Tidak Hanya Menjadi Tanggung Jawab APBN

Selasa, 20 Mei 2025

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak semua pihak yang berwenang di sektor ekonomi dan keuangan untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 8%. Ia menilai bahwa selama ini, dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kebijakan fiskalnya, padahal kapasitas fiskal pemerintah terbatas. "Peran kebijakan Bank Indonesia juga sangat signifikan. Pertumbuhan seolah-olah menjadi beban APBN semata," ujar Misbakhun dalam acara Outlook Ekonomi DPR di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Menurut Misbakhun, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah, ia menekankan bahwa BI juga harus berperan dalam menjaga pasokan uang untuk mendorong pertumbuhan. "Banyak faktor kebijakan moneter, baik dalam hal inflasi maupun stabilitas nilai tukar, memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan," tegas Misbakhun. "Signifikansi tersebut terletak pada ketersediaan likuiditas di pasar, pengendalian money supply, serta respons kebijakan moneter terhadap kebijakan di negara lain atau kondisi moneter global," jelasnya. Untuk memperkuat peran BI dalam mendorong pertumbuhan, Komisi XI DPR telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, juga secara terbuka mendukung proses revisi UU P2SK, terutama yang berkaitan dengan pasal-pasal yang menyangkut Bank Indonesia.

Perry menyatakan bahwa Bank Indonesia (BI) memerlukan penegasan regulasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sambil tetap menjaga stabilitas nilai rupiah, sesuai dengan mandat yang tercantum dalam Pasal 7 UU BI yang menetapkan stabilitas rupiah sebagai tujuan utama BI. "Undang-Undang BI menyebutkan dalam Pasal 7 bahwa tujuan BI adalah untuk menjaga dan mencapai stabilitas rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ungkap Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025). "Oleh karena itu, penegasan ini (melalui revisi UU P2SK) berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang merupakan harapan dalam konteks Undang-Undang P2SK," tambah Perry.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.