Jakarta - Desakan untuk mempercepat reformasi di bidang pengelolaan data negara disampaikan secara tegas oleh Komisi II DPR RI. Legislator mendorong pemerintah agar tidak menunda lagi langkah-langkah perbaikan menyeluruh terhadap sistem data kependudukan, yang dianggap sebagai tulang punggung bagi peningkatan kinerja dua bidang prioritas: penanggulangan bencana dan agenda pemberantasan korupsi. Kelambatan dalam reformasi data dinilai telah memicu berbagai persoalan turunan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam penanggulangan bencana, data yang belum direformasi menyebabkan pendekatan yang digunakan seringkali masih reaktif dan seragam. Padahal, setiap daerah memiliki karakteristik dan kerentanan yang berbeda. Data yang terkelola dengan baik memungkinkan pendekatan yang lebih spesifik dan berbasis risiko. Misalnya, program penguatan rumah terhadap gempa dapat diarahkan secara tepat kepada rumah-rumah warga berdasarkan data kepemilikan dan data kerawanan seismik wilayah tersebut.
Reformasi data juga menjadi backbone bagi strategi anti-korupsi yang lebih cerdas. Dengan database yang terstruktur dan mudah diakses oleh lembaga pengawas, analisis risiko korupsi dapat dilakukan secara proaktif. Sistem dapat mengirimkan alert jika ditemukan indikasi penyimpangan, seperti pengadaan barang dengan harga jauh di atas pasaran atau adanya transaksi keuangan mencurigakan pada rekening oknum pejabat. Ini adalah bentuk pencegahan yang lebih maju.
Sektor pelayanan publik, yang menjadi ujung tombak interaksi negara dengan warga, juga akan mengalami transformasi signifikan. Warga tidak perlu lagi membawa segudang dokumen fisik untuk mengurus berbagai keperluan karena data mereka sudah terintegrasi dan dapat diakses secara sah oleh instansi yang berwenang. Efisiensi ini pada gilirannya akan mengurangi potensi praktik pungutan liar atau suap yang sering terjadi dalam proses birokrasi yang berbelit.
Meski telah ada kerangka hukum seperti Sistem Satu Data Indonesia, implementasi di lapangan masih berjalan lambat. Komisi II DPR mendesak adanya grand design reformasi data dengan timeline yang jelas, penanggung jawab yang definitif, dan indikator keberhasilan yang terukur. Evaluasi berkala terhadap capaian reformasi ini harus dilakukan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas.
DPR juga menekankan pentingnya aspek governance dalam reformasi data. Harus ada pengawasan yang independen terhadap pengelolaan dan penggunaan data negara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat sipil dan akademisi perlu dilibatkan dalam mengawal proses ini agar reformasi data tidak justru menjadi alat kontrol yang berlebihan dari negara, tetapi benar-benar menjadi alat untuk mempermudah kehidupan warga dan mengawasi kinerja pemerintah.
Dampak jangka panjang dari reformasi data yang berhasil adalah terciptanya ekosistem pemerintahan yang saling terhubung (connected government). Kebijakan dari satu kementerian dapat langsung disinkronkan dengan kementerian lain karena berangkat dari basis data yang sama. Hal ini akan meminimalisir tumpang tindih program, menghemat anggaran, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Maka, percepatan reformasi data adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar lagi. Setiap hari yang terlewat tanpa perbaikan data berarti potensi inefisiensi dan kerugian negara yang terus berlangsung. Komisi II DPR RI, sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan terus mendorong dan mengawal pemerintah untuk mewujudkan reformasi pengelolaan data nasional yang efektif, guna mendukung terwujudnya Indonesia yang tangguh dan berintegritas.